
MUI memperbolehkan perdagangan forex, dengan detail sebagai berikut:
- Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
- Ada kebutuhan untuk berjaga-jaga (simpanan) atau transaksi.
- Jika transaksi di mata uang yang sama, maka nilainya harus setara dan tunai (At-Taqabudh).
- Jika mata uang berbeda, maka harus dilakukan dengan kurs yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.